Sejarah dan Promotor Perlindungan Serta Pengawetan Alam

Sejarah dan Promotor Perlindungan Serta Pengawetan Alam - Perlindungan Alam - Apabila alam tidak dilindungi dan diawetkan dapat terjadi kemusnahan dari spesies - spesies makhluk hidup. Ini berarti bahwa daerah - daerah perlindungan dan pengawetan alam itu mempunyai nilai ilmiah.

Ingatlah pada badak (Rhinoceros sondaicus) di daerah Ujung kulon; kalau tidak dilindungi tentu hewan itu telah lama musnah. Jadi bagi dunia ilmu Pengetahuan, hewan itu hanya akan terdapat di museum atau dilihat gambar - gambarnya saja.Ingatlah biawak komodo dan lain - lain hewan dan tumbuhan yang sudah hampir musnah. 

Pengawetan alam juga mempunyai nilai ekonomi. Daerah - daerah cagar alam dilindungi dengan undang - undang sehingga orang tidak akan dapat sembarangan mengambil kayu atau hewan dari daerah itu. Akan tetapi pada masa - masa tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku, kayunya dapat diambil dan hewan - hewan tertentu dapat diburu. 

Sejarah dan Promotor Perlindungan Serta Pengawetan Alam

Dengan demikian daerah - daerah cagar alam itu akan menarik turisme. Apakah yang terjadi sebagai akibat kedatangan para turis? Penduduk di daerah cagar alam itu akan mendapat penghasilan. Karena dengan adanya turis itu maka di daerah  tersebut perlu ada penginapan atau restoran. Kalau penduduk di daerah itu cukup mendapat penghasilan, mereka tidak akan berbondong - bondong pergi ke kota, sehingga urbanisasi dapat dicegah. 

Cobalah cari hal - hal lain yang dapat terjadi akibat adanya cagar alam, misalnya pengaruh dari keindahan dan kekaguman akan makhluk yang terdapat dalam cagar alam itu terhadap kesadaran untuk memeliharan alam ini. 

Sejarah dari gerakan perlindungan dan pengawetan alam dimulai pada tahun 1853 di Perancis. Para pelukis di Perancis waktu itu menganggap bahwa hutan di Fountainebleu perlu dilindungi dengan undang - undang. Dengan dilindunginya daerah itu dengan undang - undang maka keindahan hutan daerah Fountainebleau dapat diabadikan. 

Kemudian promotor yang meletakan dasar - dasar bagi perlindungan alam selanjutnya adalah: F.W.H. Alexander von Humboldt (1769 - 1859), seorang sarjana Jerman dan bapak dari ekologi. Perkembangan dari gagasan perlindungan alam itu sejaman dengan perkembangan ekologi sebagai cabang dari biologi. 

Tokoh yang bergerak ke arah organisasi pengawetan alam tingkat International terutama adalah: Paul Sarazin, orang Swiss. Tetapi karena terganggu oleh perang dunia I, dasar - dasar dari organisasi itu baru dapat dibuat pada konferensi international di Basel (1946) dan Brunnen (1947) yaitu untuk organisasi 

Perserikatan International untuk perlindungan Alam. Perlindungan alam itu kemudian dibagi dalam dua kategori, yaitu perlindungan Alam umum dan Perlindungan Alam dengan tujuan tertentu. Yang dilindungi pada  perlindungan alam umum adalah alam sebagai suatu kesatuan (adalah fauna, flora dan tanahnya). Perlindungan alam dengan tujuan tertentu melindungi satu atau beberapa unsur dari alam di daerah tertentu.


Semoga bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel